Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BRI Ingatkan Moral Hazard Aturan Penghapusan Kredit UMKM

Kompas.com - 24/03/2024, 07:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan tagihan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor perbankan belum juga diterbitkan.

Namun, perdebatan seputar hal ini terus berlanjut. Bankir pun memperingatkan dampak moral hazard yang mungkin timbul dari implementasi aturan tersebut.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Sunarso, menekankan perlunya pengaturan yang rinci terkait aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pemulihan dan Perlindungan UMKM.

Baca juga: Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten Tunggu Aturan Menkeu Sri Mulyani

Baginya, kejelasan mengenai regulasi ini sangat penting, karena bank-bank, khususnya bank pelat merah, masih khawatir terhadap implikasi aturan yang belum jelas tersebut, terutama terkait kepemilikan aset.

"Kalau itu tidak clear dan masih jadi aset negara, ini kan bisa merugikan negara," ujar Sunarso dalam Raker dengan Komisi VI, Rabu (20/3/2024).

Dia juga menyampaikan bahwa sejak wacana penghapusan tagihan kredit tersebut mencuat, banyak UMKM yang mengajukan permohonan pembebanan kreditnya. Mereka berharap agar tagihan mereka bisa dihapuskan.

"Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan enggak bisa setor dividen ke negara," tambahnya.

Meskipun demikian, Sunarso menyadari bahwa proses penghapusan tagihan tidaklah mudah dilakukan. Namun, jika keputusan itu akhirnya diambil, maka akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Didominasi Anak Muda di Bawah 34 Tahun

Dalam konteks penghapusan tagihan, Sunarso juga menjelaskan bahwa BRI telah melakukan langkah-langkah seperti menggunakan pencadangan khusus, terutama untuk UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun 2023, BRI telah menghapus tagihan kredit senilai Rp 32,7 triliun, dengan tingkat pengamanan aset yang masih mencapai sekitar 220 persen.

Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam menghadapi proses penghapusan tagihan kredit UMKM, yang menuntut kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Bos BRI Ingatkan Moral Hazard Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com