Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, BRI: Bisa Perluas Akses Pembiayaan

Kompas.com - 11/08/2023, 07:52 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI mendukung rencana kebijakan hapus tagih kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bank spesialis UMKM ini meyakini, kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan.

"BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai rencana penerbitan kebijakan Hapus Tagih kredit UMKM," ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk mendongkrak porsi kredit UMKM nasional, sehingga dapat mencapai target pemerintah, yakni sebesar 30 persen terhadap total kredit perbankan. Pada saat bersamaan, penghapusan kredit macet juga akan mampu meningkatkan inklusi keuangan nasional.

Baca juga: Syarat Menghapus Kredit Macet UMKM di Bank

Oleh karenanya, Supari bilang, saat ini perseroan masih menanti aturan pelaksana terkait kebijakan hapus tagih tersebut. Dalam aturan pelaksana itu perlu dijelaskan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih oleh bank.

"Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan," katanya.

Pasalnya sebelum melakukan hapus tagih, perseroan sudah terlebih dahulu melakukan hapus buku. Dalam proses hapus buku, perseroan akan menghapus pencatatan pinjaman dengan kriteria tertentu, di mana bank sudah melakukan pencadangan sebesar 100 persen, sehingga tidak berpengaruh ke kinerja keuangan perusahaan.

"Kerugian (hapus tagih) telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapus bukuan," ujar Supari.

Untuk diketahui, BRI merupakan bank dengan portofolio kredit UMKM terbesar di Indonesia. Tercatat hingga akhir Maret 2023, total kredit UMKM BRI mencapai Rp 989,4 triliun, setara dengan 77,8 persen total kredit UMKM nasional yakni Rp 1.303,6 triliun.

Sebelumnya diberitakan, penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. Namun pada tahap pertama kredit macet yang akan dihapus maksimal sebesar Rp 500 juta, khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," tutur dia, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Teten: Presiden Setuju Penghapusan Kredit Macet UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com