Studi yang dilakukan berdasarkan laporan tahunan laporan keberlanjutan (sustainability report) ini menunjukkan tiga tipe respons yang dianalisis dalam studi ini meliputi:
Hasil studi menunjukkan bahwa jenis adaptasi masih terfokus dalam upaya mitigasi yang dampaknya baru dirasakan dalam jangka panjang. Sementara upaya adaptasi terhadap perubahan iklim yang dirasakan saat ini masih minimal.
Respons terhadap perubahan konteks kebijakan iklim sebagian besar masih berupa pelaporan emisi, partisipasi dalam emission trading sebagai bagian dari usaha adaptasi.
Studi lain dengan cakupan lebih besar dilakukan tahun 2022 terhadap 37 perusahaan tambang terbesar di dunia untuk melihat kecenderungan industri pertambangan dalam merespons perubahan iklim.
Hal ini dilakukan dengan pendekatan political economic dengan asumsi bahwa faktor ini merupakan pendorong yang signifikan di mana investor memegang peranan penting.
Tata kelola penggunaan air (water governance) dan risk assessment merupakan hal yang paling banyak dilakukan sebagai bagian dari institutional respons untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Namun demikian, 18 dari 37 perusahaan belum meng-adopsi jenis respons apa pun. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan masih berfokus pada aksi mitigasi atau bahkan belum memasukkan perubahan iklim di dalam business process-nya.
Bagaimana dengan tambang-tambang di Indonesia? Sebagai negara tropis yang sangat rentan terhadap perubahan iklim dan cuaca ekstrem, Indonesia juga membutuhkan upaya adaptasi selain dari aksi mitigasi yang selama ini dilakukan.
Sekitar 2.104 IUP (Izin Usaha Pertambangan), peleburan dan PLTU di Indonesia saat ini berada di lokasi dengan risiko banjir, sementara 744 berada di lokasi rawan longsor.
Di tengah gencarnya aksi penurunan emisi gas rumah kaca untuk me-mitigasi perubahan iklim, diperlukan juga rencana aksi untuk ber-adaptasi terhadap perubahan ini.
Rencana dapat disusun melalui suatu kajian risiko yang mendalam, baik terhadap dampak perubahan fisik (physcial risk) maupun dampak dari transisi (transition risk) dari kebijakan, peraturan maupun pergeseran pasar komoditi menuju dunia rendah karbon.
ICMM (International Council of Mining and Metals) sebagai badan industri yang menjadi wadah perusahaan pertambangan mineral dan batu bara di dunia memiliki visi bahwa industri pertambangan dapat dilakukan dengan bertanggung jawab dan mewajibkan para anggotanya untuk memiliki komitmen melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dalam bentuk position statement (Position Statement Climate Change, 2021).
Anggota ICMM harus memiliki rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta meng-integrasikan perubahan iklim sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan bisnis.
Hal ini menunjukkan semakin kuatnya tekanan bagi industri tambang dalam meningkatkan upaya, baik dalam mitigasi maupun adaptasi terhadap perubahan iklim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya