Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Besar Pertumbuhan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Kompas.com - 27/03/2024, 12:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) diharapkan mampu mendukung lembaga jasa keuangan tradisional yang telah dulu ada. Pada akhirnya, itu akan membantu mempercepat pertumbuhan inklusi keuangan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, masih terdapat ruang yang luas untuk beragam inovasi teknologi sektor keuangan.

"Di ITSK ini saya kira jauh dari sudah sampai di titik jenuh gitu ya. Dari waktu ke waktu kami menerima pendaftaran baru untuk diuji coba di (regulatory) sandbox yang betul-betul sebelumnya tidak dipikirkan, dan sangat baik karena beririsan dengan LJK yang sudah lebih dulu ada," kata dia dalam media briefing, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Perkuat Literasi Keuangan Digital, Bank DKI Gandeng Pasar Jaya

Dengan begitu, inovasi tersebut nantinya akan sangat mendukung industri jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan, asuransi, dan sektor lainnya. Salah satunya adalah kehadiran penyelenggara insurtech yang mendukung sektor asuransi.

Di sisi lain, Hasan juga telah menerima beberapa permintaan dan pengajuan untuk penyelenggara di sektor aset keuangan digital dan aset kripto agar dapat masuk ke regulatory sandbox OJK. Itu merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

"Ada banyak inovasi yang terkait dengan tokenisasi dari aset-aset yang pada saatnya tentu sangat baik kalau melalui uji coba dahulu, dan pengembangannya di OJK melalui ruang yang cukup nyaman dalam mereka melakukan eksplorasi ini di framework regulatory kami," imbuh dia.

Baca juga: BI Perkuat Pelindungan Konsumen dalam Layanan Keuangan Digital

Hasan menjelaskan, saat ini tren yang terjadi regulatory sandbox inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) masih didominasi oleh klaster agregator dengan 36 entitas. Bahkan, terdapat beberapa bisnis lain yang pada dasarnya juga menjalankan model bisnis agregator.

Menurut Hasan, klaster agregator sangat efektif untuk mendukung berbagai kegiatan di sektor keuangan digital. Hal ini karena agregator memungkinkan kemudahan masyarakat memilih produk keuangan. Klaster agregator dianggap memenuhi beberapa faktor kunci yakni lebih baik (better), lebih cepat (faster), dan lebih murah (cheaper).

Di sisi lain, entitas agregator juga hadir untuk mendukung inklusi keuangan di tengah masyarakat.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Ini yang Harus Dilakukan

"Sehingga kalau teman-teman mengalami kesulitan untuk mengeksplor sendiri layanan keuangan apa yang sesuai dengan kebutuhannya, kami harapkan kehadiran inovasi agregator ini menjadi jawabannya," ungkap dia.

Agregator juga secara efektif membantu lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menjangkau calon konsumen yang selama ini mungkin tidak mampu dilayani dengan infrastruktur tiap-tiap pelaku.

Sebagai informasi, regulatory sandbox OJK saat ini berisi 52 entitas hingga Maret 2024. Pada Februari 2023, jumlah penyelenggara ITSK yang berada dalam regulatory sandbox masih ada sebanyak 63 entitas.

Baca juga: Mengenal Digital Identity dalam Transaksi Keuangan Digital

Jumlah tersebut telah susut jauh. dibandingkan periode Agustus 2023 sebanyak 108 entitas.

Adapun, jumlah tersebut terdiri dari klaster agregator sebanyak 36 peserta, funding agent 2 peserta, financing agent 7 peserta, wealth technology ada 2 peserta, financing agent lainnya 3 peserta, serta financial planner sebanyak 4 peserta.

Sebelumnya, OJK bilang akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses regulatory sandbox. Hal itu terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti financing agent, funding agent, online distress solution, financial planner, dan wealth tech.

Secara total sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox.

Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK.

Baca juga: Sambangi Pandaan, BRI Ajak Masyarakat Nikmati Pesta Seni hingga Edukasi Keuangan Digital di PRS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com