Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Kompas.com - 28/03/2024, 15:23 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Dalam kinerja pengawasan, peningkatan jumlah penindakan mencapai 6.164 penindakan atau naik 14,4 persen yoy.

Baca juga: Minimalkan Biaya Produksi Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, Bea Cukai Sumut Berikan Fasilitas TPB Berkala

Penindakan itu terjadi pada komoditas utama hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA); narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP); obat-obatan; dan tekstil.

Encep menambahkan, Bea Cukai juga berperan dalam melindungi masyarakat Indonesia dengan memberantas peredaran NPP.

Bea Cukai menindak 176 kasus atau tumbuh 61,5 persen dengan penindakan yang signifikan pada Februari 2024. 

“Penindakan pada Februari, antara lain penindakan 33 kilogram (kg) methamphetamine atau sabu-sabu di Nunukan dan 40 kg sabu-sabu di Lhokseumawe,” jelasnya.

Encep mengatakan, capaian kinerja Bea Cukai dan APBN pada 2024 tidak terlepas dari kontribusi dan dukungan masyarakat Indonesia. 

Dia pun mengapresiasi masyarakat atas dukungan yang telah diberikan serta mengajak masyarakat untuk menjaga kinerja Bea Cukai dan APBN tetap solid.

Baca juga: Bea Cukai NTB dan BNN Mataram Musnahkan Narkotika, Ada Sabu, Ganja, hingga Ekstasi

Encep menyebutkan, aktivitas ekonomi harus dijaga agar kinerja APBN dapat menjadi instrumen yang diandalkan pemerintah untuk membiayai prioritas nasional. 

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat terus mendukung dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga kinerja Bea Cukai dan APBN,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com