Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Kata Menhub

Kompas.com - 29/03/2024, 22:16 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2024).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Sampai saat ini kami belum menemui pelanggaran TBA, karena kami masih pantau harga masih dalam koridor," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Dia mengimbau masyarakat untuk mencermati jenis penerbangan saat akan membeli tiket pesawat di online travel agent (OTA).

Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Sudah di Ujung Tarif Batas Atas

Pasalnya, ada connecting flight alias penerbangan lanjutan yang harga tiketnya lebih mahal dibandingkan direct flight alias penerbangan langsung lantaran penerbangan tersebut melakukan transit selama beberapa saat di sejumlah bandara sebelum menuju bandara tujuan.

Bahkan kata Adita, sangat wajar jika harga tiket pesawat pada connecting flight meningkat 2-3 kali lipat dibandingkan harga tiket direct flight. Adapun harga tiketnya tergantung pada rute connecting flight-nya.

Hal tersebut seperti yang terjadi dalam salah satu unggahan warganet di X atau Twitter beberapa waktu lalu yang menyebut harga tiket pesawat Jakarta-Padang mencapai Rp 4,76 juta sampai Rp 5,39 juta.

Padahal jika dicermati tangkapan layar yang dibagikan akun warganet itu, terlihat harga tiket yang dimaksud merupakan connecting flight. Penerbangan ini melakukan 1 dan 2 kali transit dengan pesawat dari maskapai Batik Air dan Super Air Jet.

Baca juga: Tanggapan Kemenhub soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

"Harga di OTA perlu dicermati apakah flight direct atau connecting. Karena TBA adalah tarif satu penerbangan per rute," ucapnya.

Selain itu, dia menekankan harga tiket pesawat yang harus mengikuti aturan TBA dan tarif batas bawah (TBB) hanyalah kelas ekonomi saja. Sedangkan tarif kelas bisnis merupakan wewenang maskapai.

Perlu dipahami juga bahwa harga tiket pesawat itu terdiri dari beberapa komponen selain tarif yang diatur pemerinta, seperti pajak, luran Wajib Pesawat Udara (IWPU), dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

"Maka tarif nett yang dibayar penumpang bisa jadi memang lebih tinggi dari TBA karena ada komponen tersebut," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com