JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai untuk tidak menjual tiket pesawat di atas tarif batas atas (TBA) selama periode Angkutan Lebaran 2024.
Hal ini diungkapkan Menhub setelah meninjau kesiapan Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjelang Angkutan Lebaran 2024, Jumat (29/3/2024).
"Saya sudah ingatkan kepada para operator tidak diperkenankan untuk melewati tarif batas atas," ujarnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Pekan Ini
Menhub menegaskan, apabila ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 maka akan dikenakan sanksi.
"Tentu ada sanksi apabila melampaui itu," kata dia.
Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.
Pada aturan tersebut, sanksi administratif berupa denda administrasi dapat dikenakan sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, sanksi peringatan ketiga, atau pembekuan.
Baca juga: Mudik Lebaran, Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Sudah di Ujung Tarif Batas Atas
Besaran denda administrasi itu ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU) di mana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.
Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU. Artinya denda administrasi maksimal sebesar Rp 1 miliar.