Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Kompas.com - 29/03/2024, 20:33 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda Nomor 100 Kota Bekasi pada Senin, 25 Maret 2024 lalu.

BBM tercampur air tersebut mengakibatkan sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat mengalami mogok.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 5 orang pelaku.

Baca juga: Viral BBM di SPBU Bekasi Tercampur Air, Pertamina Buka Suara

Konferensi pers pengungkapan kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang di empat SPBU Kawasan Jabodetabek pada Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com/Rahel Konferensi pers pengungkapan kasus bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang di empat SPBU Kawasan Jabodetabek pada Kamis (28/3/2024).

Diamankan pula barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Selang air digunakan untuk mengisi air kedalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.

Ia mengatakan, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Eko mengatakan, sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com