Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Klaim Kruk BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 31/03/2024, 17:20 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan melakukan klaim alat bantu jalan kruk dapat mengetahui syarat dan caranya dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan termasuk kruk.

Dikutip dari informasi resmi, kruk penyanggga tubuh adalah bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana cara klaim alat bantu gerak kruk BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan

Cara klaim alat bantu gerak kruk BPJS Kesehatan

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 ditulikan bahwa kruk gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apa pun, maka BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu gerak kruk.

BPJS Kesehatan memberikan pelayanan jaminan alat bantu jalan kruk maksimal Rp 350.000 per peserta.

Dalam hal penggantian biaya, peserta tak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, karena pengajuan penggantian biaya kruk BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh apotek atau faskes.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, cara klaim alat bantu jalan berupa kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peerta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk di Fasilitas Kesehatan Rujukan
  • Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk
  • Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk, dan bukti keabsahan administrasi
  • Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain.
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan dan kruk akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Saat menerima kruk, biasanya peserta diminta untuk menandatangani bukti pelayanan dan penerimaan alat bantu kruk.

Itulah ulasan tentang ketentuan dan cara klaim kruk dari BPJS Kesehatan. Perlu dicatat, faskes atau apotek tidak boleh menarik iuran dari peserta, kecuali harga kruk melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.

Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com