Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang "Come Back" TikTok Shop hingga "Menjelma" Jadi Shop Tokopedia

Kompas.com - 04/04/2024, 07:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati jalan panjang dan memakan waktu kurang dari empat bulan, TikTok Shop resmi kembali beroperasi dengan “wajah” baru. Kehadiran TikTok Shop kembali dilakukan dengan menggandeng e-commerce lokal, yakni Tokopedia.

Bercerita ke belakang, awalnya TikTok Shop dilarang menyusul hadirnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam beleid itu dijelaskan, media sosial tidak boleh berperan secara bersamaan sebagai e-commerce dan tidak boleh bertransaksi. Artinya, dengan aturan itu, jika TikTok ingin tetap memiliki bisnis dagangnya, yakni TikTok Shop, harus memiliki izin perusahaan resmi sebagai e-commerce.

Hingga di akhir tahun lalu, manajemen TikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk kembali mengaktifkan TikTok Shop-nya itu. Manajemen mengeklaim, nantinya proses transaksi pembayaran saat pelanggan berbelanja atau check out di TikTok Shop akan dialihkan ke Tokopedia.

Baca juga: Kata Bos Tokopedia soal Dugaan Predatory Pricing di TikTok Shop

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi ke TikTok untuk mengalihkan semua transaksinya itu ke Tokopedia hingga harus patuh pada Permendag Nomor 31 tersebut. Masa transisinya diberikan hingga April mendatang.

Namun, kurang dari empat bulan, proses transisi itu selesai. Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, proses transisi itu rampung tepatnya pada tanggal 27 Maret 2024.

Melisa menjelaskan, seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi “Shop Tokopedia”.

Baca juga: Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain

 


“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024, Tokopedia dan TikTok telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).

Lebih lanjut Siska mengatakan, seluruh aktivitas layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, aktivitas pemesanan, dan transaksi sudah seluruhnya dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, pihaknya mengeklaim bahwa Tokopedia dan Shop Tokopedia telah patuh Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.

Baca juga: Migrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung Sesuai Permendag 31

 

Wajah baru Shop Tokopedia

Tampilan Baru Shop Tokopedia, Usai Masa Transisi TikTok Shop Selesai (tangkapan layar)Elsa catriana/Kompas.com Tampilan Baru Shop Tokopedia, Usai Masa Transisi TikTok Shop Selesai (tangkapan layar)

Kompas.com mencoba membuka aplikasi TikTok dengan tampilan front end terpampang Home yang berisi kumpulan video pendek para konten kreator di TikTok.

Di sebelahnya ada fitur Shop, yang dulu menjadi ‘rumah’ bagi TikTok Shop alias keranjang kuning. Sebelahnya Shop lagi adalah tanda Plus (+) bagi pengguna yang ingin mengambil gambar atau video beserta dengan visual efeknya, dan sebelahnya lagi yakni Inbox berisi pesan dan Profile.

Ketika mengeklik Shop, tertulis layanan Shop tersebut ditangani oleh Tokopedia, “Provided by Tokopedia, Shop I Tokopedia, Service provided and managed by Tokopedia”, dengan latar belakang warna putih.

Setelah itu, tampilan layar front end user (konsumen) langsung masuk ke Shop Tokopedia dengan dominan warna hijaunya Tokopedia.

Baca juga: Migrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung Sesuai Permendag 31

Melissa mengatakan, secara umum ada beberapa perubahan signifikan sesuai dengan arahan Permendag 31 Tentang PPMSE. Pertama, sistem pembayaran yang disesuaikan beberapa komponen sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan dalam Permendag 31.

"Hasilnya saat ini proses fasilitasi transaksi pembayaran dilakukan pada sistem elektronik Tokopedia. Pembayaran kepada seller dilakukan melalui Tokopedia,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).

Kedua, dari aspek pengguna (user) dan data perubahan yang dilakukan adalah memisahkan akun sosial media dan akun e-commerce, yang dilengkapi dengan pengaturan privasi sesuai pilihan pengguna yang akan mempengaruhi pengalaman rekomendasi dan personalisasi di sosial media dan e-commerce.

“Saat ini sudah terdapat transisi ke sistem Tokopedia dengan tampilan serupa halaman muka Tokopedia, lalu perubahan domain dari TikTok Shop ke Tokopedia merefleksikan domain yang sudah dikelola Tokopedia, juga pemisahan akun pada Shop Tokopedia,” jelas Melissa.

Baca juga: TikTok Temui KPPU, Jelaskan Komitmennya untuk Persaingan Sehat

Kemendag pastikan transaksi TikTok sudah pindah domain

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan pengguna (user) dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia.

Dengan adanya kolaborasi itu, kini transaksi TikTok seutuhnya dikelola oleh PT Tokopedia melalui aplikasi “Shop Tokopedia’.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan

Dalam pertemuan tersebut, manajemen dan Kemendag membahas tentang perkembangan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia.

Dalam pertemuan yang didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, terungkap bahwa proses transisi tersebut sudah selesai.

“Seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia,” tulis Kemendag, dikutip dari situs resminya, Rabu (2/4/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com