Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Bagasi di Kereta Api agar Tak Kena Biaya Tambahan

Kompas.com - 08/04/2024, 12:27 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kepada calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi kereta api, untuk memperhatikan barang bawaannya dan jangan sampai tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta.

Calon penumpang juga diminta untuk membawa barang bawaan atau bagasi tidak berlebih atau sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kilogram (kg) dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam siaran persnya, dikutip Senin (8/4/2024).

Baca juga: KAI Perkirakan 7,3 Juta Orang Bakal Mudik Pakai Kereta Api

Pemudik sampai di Stasiun Tawang Semarang Bank Jateng pada Senin (9/5/2022). KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Pemudik sampai di Stasiun Tawang Semarang Bank Jateng pada Senin (9/5/2022). 

Aturan bagasi kereta api ini sudah diberlakukan sejak lama dan biasanya tertera di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api ketika penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Bayar biaya tambahan jika bagasi melebihi aturan

Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Besaran biaya tambahan ini berbeda pada setiap kelas layanan kereta api, yaitu sebagai berikut. 

  • Biaya tambahan Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif
  • Biaya tambahan Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis
  • Biaya tambahan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi

Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun perlu dicatat, untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com