JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kepada calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi kereta api, untuk memperhatikan barang bawaannya dan jangan sampai tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta.
Calon penumpang juga diminta untuk membawa barang bawaan atau bagasi tidak berlebih atau sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kilogram (kg) dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam siaran persnya, dikutip Senin (8/4/2024).
Baca juga: KAI Perkirakan 7,3 Juta Orang Bakal Mudik Pakai Kereta Api
Aturan bagasi kereta api ini sudah diberlakukan sejak lama dan biasanya tertera di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api ketika penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.
Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.
Besaran biaya tambahan ini berbeda pada setiap kelas layanan kereta api, yaitu sebagai berikut.
Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini
Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Namun perlu dicatat, untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.