Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Bagasi di Kereta Api agar Tak Kena Biaya Tambahan

Kompas.com - 08/04/2024, 12:27 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kepada calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi kereta api, untuk memperhatikan barang bawaannya dan jangan sampai tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta.

Calon penumpang juga diminta untuk membawa barang bawaan atau bagasi tidak berlebih atau sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kilogram (kg) dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam siaran persnya, dikutip Senin (8/4/2024).

Baca juga: KAI Perkirakan 7,3 Juta Orang Bakal Mudik Pakai Kereta Api

Pemudik sampai di Stasiun Tawang Semarang Bank Jateng pada Senin (9/5/2022). KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Pemudik sampai di Stasiun Tawang Semarang Bank Jateng pada Senin (9/5/2022). 

Aturan bagasi kereta api ini sudah diberlakukan sejak lama dan biasanya tertera di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api ketika penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Bayar biaya tambahan jika bagasi melebihi aturan

Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Besaran biaya tambahan ini berbeda pada setiap kelas layanan kereta api, yaitu sebagai berikut. 

  • Biaya tambahan Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif
  • Biaya tambahan Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis
  • Biaya tambahan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi

Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun perlu dicatat, untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com