Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang, Ombudsman Minta Ada Kepastian Layanan

Kompas.com - 09/04/2024, 14:22 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika merespons soal adanya pembatasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Hal tersebut disinyalir akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Pada aturan tersebut, beberapa barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dibatasi jumlahnya. Aturan yang lebih ketat tersebut telah berlaku sejak 10 Maret 2024.

Baca juga: Soal Barang Bawaan TKI Tertahan, Kemendag: Ada Kesalahpahaman...

Ilustrasi koper, barang bawaan dari luar negeri. SHUTTERSTOCK/WESTUDIO Ilustrasi koper, barang bawaan dari luar negeri.
Yeka menilai adanya potensi maladministrasi yang terjadi dalam proses masuknya barang imigran lantaran aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut.

“Ombudsman memandang bahwa ramainya keluhan publik akibat adanya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut menjadi indikasi bahwa publik merasa dirugikan dengan adanya peraturan tersebut, terlebih aturan tersebut membuat pelayanan pemasukan barang bawaan penumpang menjadi berlarut. Hal tersebut menimbulkan potensi maladministrasi,” ujar Yeka dalam siaran persnya, Selasa (9/4/2024).

Lebih lanjut Yeka mengatakan, arahan Presiden RI sudah jelas, tidak ada toleransi bagi pelayanan publik yang lambat dan berbelit.

Dia berharap, jangan sampai di musim libur Hari Raya Lebaran ini terjadi penumpukan barang bawaan yang harus diperiksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, akibat pemeriksaan barang bawaan penumpang yang saat ini lebih ditekankan dilakukan di border.

Baca juga: Kemendag Buka-bukaan soal Salah Paham Barang Milik TKI yang Tertahan

Hal tersebut menurut dia, sangat tidak sesuai dengan asas pelayanan publik kepentingan umum, kecepatan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com