Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terima 8 Laporan Balon Udara Liar pada Periode Lebaran 2024

Kompas.com - 17/04/2024, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 8 laporan dari pilot terkait balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik ruang udara selama periode Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan, berdasarkan laporan itu, balon udara liar mayoritas ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta .

"Sejauh ini dalam periode posko Lebaran sejak 3 April didapati 8 laporan balon udara lepas atau tidak ditambatkan yang diperoleh dari PIREP (pilot reporting) dengan rata-rata daerah temuan adalah di Jateng dan DIY," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Lebaran 2024, Festival Balon Udara Hanya Diizinkan di Wonosobo dan Pekalongan

Kristi menyebut pihaknya bersama para stakeholder terkait akan menginvestigasi laporan ini agar pelaku yang menerbangkan balon udara liar dapat diberikan pembinaan.

Sebab, balon udara yang diterbangkan secara liar dapat berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, antara lain menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot.

Selain itu, balon udara juga bisa masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

"Kemenhub cq DJU (Otban) bekerja sama dengan APH dan pemda berupaya untuk menemukan pelaku sehingga dapat diberikan pembinaan. Law enforcement adalah upaya terakhir," ucapnya.

Kendati demikian, kata Kristi, dari 8 laporan tersebut tidak ada yang sampai mengganggu operasional penerbangan.

Namun laporan pilot ini digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) bagi operator penerbangan agar dapat meningkatkan kewaspadaan.

"Semua balon udara liar berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Walaupun dalam 8 kasus terakhir ini, pilot hanya melaporkan melihat (sighting) dan tidak harus sanpai melakukan manuver menghindar," tuturnya.

Baca juga: Larang Terbangkan Balon Udara, Menhub: Bahayakan Penerbangan

Sebagai informasi, menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi tahunan masyarakat untuk menyambut lebaran, terutama bagi masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Sayangnya, tradisi ini dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Oleh karenanya, pada Lebaran 2024 Kemenhub berupaya menertibkan pelaksanaannya dengan cara hanya mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, AirNav Masih Mendapatkan 38 Pengaduan Balon Udara Liar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com