Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Kompas.com - 18/04/2024, 22:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan, dua pegawai maskapai swasta yang menyelundupkan narkoba berasal dari maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan bahwa dua karyawan tersebut mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkoba.

Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba

"Nah terus dari karyawan Lion sendiri mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukkan barang untuk diserahkan kepada kurir," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Adapun kedua karyawan yang ditangkap itu berinisial DA dan RP. Menurut Arie, keduanya sudah beroperasi kurang dari satu tahun terakhir.

Selain DA dan RP, polisi juga memburu satu buron atau daftar pencarian orang (DPO) yang juga merupakan karyawan maskapai Lion Air.

Arie mengatakan, tiga karyawan tersebut mendapat upah Rp 10 juta setiap menyelundupkan satu kilogram narkoba.

Baca juga: Biografi Pablo Escobar, Bos Kartel Narkoba Terkaya Dunia

"Masalah keuntungan, bervariatif, untuk tiga karyawan ini memiliki upah Rp 10 juta per kilogram. Kalau lima kilogram berarti Rp 50 juta, untuk pengantarnya bervariatif ada yang Rp 6 juta ada yang Rp 3 juta itu kisaran upah para tersangka," ujarnya.

"Pegawai maskapai (dapat) Rp 10 juta di bagi ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 6 juta dan Rp 3 juta," kata Arie lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com