Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Boeing 737 MAX-9 Dilarang Terbang Sementara, Lion Air: Operasional Berjalan Normal

Kompas.com - 09/01/2024, 10:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion Air memastikan operasional penerbangannya tetap berjalan normal meski 3 unit pesawat Boeing 737 MAX 9 miliknya tengah dilarang terbang sementara oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Larangan terbang itu, menindaklanjuti keputusan Federal Aviation Administration (FAA) yang melarang terbang pesawat jenis Boeing 737 MAX 9 setelah insiden lepasnya pintu darurat Alaska Airlines pada Jumat (5/1/2024).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan inspeksi kepada 3 unit pesawat tersebut. Selama proses inspeksi berlangsung, pihaknya akan menggunakan armada lainnya untuk melayani penumpang.

Baca juga: Imbas Insiden Alaska Airlines, Kemenhub Larang Terbang Tiga Boeing 737 Max-9 Milik Lion Air

"Selama proses inspeksi berlangsung, Lion Air telah mengatur atau mengelola opeasional penerbangan menggunakan armada lainnya sehingga operasional dapat berjalan lancar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Dia menjelaskan, selain pesawat jenis Boeing 737 MAX 9, Lion Air juga mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO, dan Airbus 330-900NEO.

Namun dia tidak menjelaskan berapa jumlah armada yang saat ini tengah dioperasikan untuk melayani penumpang.

"Operasional berjalan normal," tegasnya.

Sebelumnya, Danang menegaskan, 3 unit Boeing 737 MAX-9 yang dioperasikan Lion Air tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door).

"Boeing 737 MAX-9 Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan FAA pada 6 Januari 2024," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin.

EAD tersebut mengharuskan pemeriksaan segera terhadap pesawat Boeing 737 MAX-9 yang memiliki pintu darurat bagian tengah non-aktif (mid cabin door plug). EAD ini berlaku untuk sekitar 171 pesawat di seluruh dunia.

Dia menjelaskan, pesawat Boeing 737 MAX-9 Lion Air memiliki konfigurasi berbeda dengan pesawat Alaska Airlines yang mengalami insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat pada Jumat lalu.

Baca juga: AS Larang Boeing 737 MAX 9 Terbang Imbas Insiden Pintu Darurat Alaska Airlines Lepas di Udara

Perbedaan ini terletak pada Boeing 737 MAX-9 Lion Air yang tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif (mid cabin door plug).

Selain itu, pesawat Boeing 737 MAX-9 Lion Air dilengkapi mid cabin emergency exit door type II active door, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik.

Kendati demikian, selanjutnya Lion Air terus berkoordinasi bersama pihak Boeing, regulator Indonesia, dan otoritas penerbangan sipil terkait dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

"Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan," tuturnya.

Baca juga: Imbas Insiden Alaska Airlines, Lion Air Inspeksi Tiga Boeing 737 MAX-9

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com