Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Kompas.com - 23/04/2024, 15:17 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi administrasi berupa denda kepabeanan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul unggahan seorang netizen membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri, tetapi dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan ditemukannya adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF. Hal ini kemudian menyebabkan adanya kekurangan bayar bea masuk.

Melalui unggahan akun resmi X, Ditjen Bea Cukai menyatakan, semula importir atau jasa kiriman yang digunakan netizen tersebut yakni DHL, memberitahukan CIF barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.

Baca juga: Ramai soal Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Ditjen Bea Cukai, dalam unggahan X.

Lebih lanjut, Ditjen Bea Cukai memerinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta. Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.

Baca juga: Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Ketentuan sanksi administrasi

Sebagaimana dijelaskan oleh DItjen Bea Cukai Kemenkeu, ketentuan mengenai besaran denda sanksi administrasi kepabeanan diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda.

Dalam ketentuan itu diatur, besaran denda sanksi administrasi dikenakan secara berjenjang. Besaran denda yang diatur mulai dari 100 hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena.

Adapun besaran denda juga diatur berdasarkan besaran kekurangan pembayaran bea masuk atau keluar. Besaran kekurangannya diatur mulai dari 50 persen hingga lebih dari 450 persen dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda.

Baca juga: Soal Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri, Bea Cukai: Kebijakan Itu Fasilitas Opsional

Secara lebih terperinci, besaran denda yang dikenakan setiap besaran kekurangan bayar bea masuk atau keluar adalah sebagai berikut:

  1. Jika kekurangan pembayaran bea masuk sampai dengan 50 persen, maka dikenai denda sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  2. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 50 persen - 100 persen, maka dikenai denda sebesar 125 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  3. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 100 persen - 150 persen, maka dikenai denda sebesar 150 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  4. Jika kekurangan pembayaran bea masuk di atas 150 persen - 200 persen, maka dikenai denda sebesar 175 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  5. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 200 persen - 250 persen, maka dikenai denda sebesar 200 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  6. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 250 persen - 300 persen, maka dikenai denda sebesar 225 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  7. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 300 persen - 350 persen, maka dikenai denda sebesar 250 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  8. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 350 persen - 400 persen, maka dikenai denda sebesar 300 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  9. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 400 persen - 450 persen, maka dikenai denda sebesar 600 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda
  10. Jika kekurangan pembayaran bea masuk  di atas 450 persen, maka dikenai denda sebesar 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Baca juga: Zulhas Sebut Oleh-oleh dari Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com