Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kompas.com - 14/05/2024, 12:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons keputusan pemerintah soal digantinya Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pengganti layanan perawatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

Ali mengatakan, implementasi Perpres tersebut tidak menghilangkan jenjang perawatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Betul ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Ghufron mengatakan, implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini merupakan penyeragaman kelas rawat inap dengan 12 kriteria.

Dua belas kriteria tersebut di antaranya yaitu, komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kemudian kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

"Perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kiteria untuk Peserta BPJS maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama atau status sosial atau beda iurannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, dalam aturan baru tersebut juga disebutkan bahwa peserta JKN diperbolehkan untuk meningkatkan layanan perawatan selama dalam situasi nonmedis.

Adapun Pasal 51 Ayat 1 dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarakibat peningkatan pelayanan.

Kemudian dalam Pasal 51 Ayat 2 disebutkan bahwa selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.

"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat diperbolehkan," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Baca juga: INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com