JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit (RS).
Meskipun demikian, tidak semua korban dan jenis kecelakaan lalu lintas bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan.
Dilansir akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, Kamis (4/4/2024), berikut syarat kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Mobile Banking Bank BJB
SHUTTERSTOCK/KUKUH ST23 Ilustrasi warga mengantri BPJS Kesehatan.
- Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja
- Peserta/wali telah melaporkan kasus kecelakan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian.
Adapun apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat, dan keluarga korban ataupun wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus laporan kepolisian.
Baca juga: Mau Klaim Kruk BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya
Berikut kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara. Misalnya, balap liar, tindakan membahayakan diri sendiri dan lainnya.
- Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.