Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

Kompas.com - 04/04/2024, 16:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit (RS).

Meskipun demikian, tidak semua korban dan jenis kecelakaan lalu lintas bisa dijamin dengan BPJS Kesehatan.

Dilansir akun Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, Kamis (4/4/2024), berikut syarat kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan via Mobile Banking Bank BJB

Ilustrasi warga mengantri BPJS Kesehatan. SHUTTERSTOCK/KUKUH ST23 Ilustrasi warga mengantri BPJS Kesehatan.

  • Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain yang telah mendapatkan penjaminan oleh PT Jasa Raharja dan telah melampaui plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan merupakan lingkup kecelakaan kerja
  • Peserta/wali telah melaporkan kasus kecelakan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk membuat laporan kepolisian.

Adapun apabila membutuhkan tindakan medis, korban dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat, dan keluarga korban ataupun wali wajib melaporkan ke kepolisian terdekat untuk mengurus laporan kepolisian.

Baca juga: Mau Klaim Kruk BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya

Berikut kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain yang bersifat kelalaian pengendara. Misalnya, balap liar, tindakan membahayakan diri sendiri dan lainnya.
  • Kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain masuk dalam lingkup penjaminan badan penyelenggara kecelakaan lalu lintas (sesuai batasan plafon).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com