Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Kompas.com - 14/05/2024, 16:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Baca juga: Wirda Mansur Klaim Ada Investor yang Minat Beli Paytren Rp 4 Triliun

"(Paytren) dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas," tandas Yunita.

Sebagai informasi, Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.

Paytren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Paytren berdiri pada 24 Oktober 2017.

PT PayTren Asset Manajemen (PAM) didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Dalam praktiknya, bisnis PAM dijalankan dengan kolaborasi bersama PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.

Baca juga: Ini Isi Curhat Lengkap Yusuf Mansur soal Masalah yang Membelit Paytren

Pada 1 Juni 2018 Paytren sudah mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) untuk membuat uang elektronik. 

Salah satu bentuk kerjasamanya adalah dana kelolaan alias asset under management (AUM) PAM didapat dari nasabah dan dana kelolaan pada platfom PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com