Seiring dengan itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.Perusahan tersebut juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
Baca juga: Ini Isi Curhat Lengkap Yusuf Mansur soal Masalah yang Membelit Paytren
Terakhir, Paytren juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.