Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MG Westri Kekalih Susilowati
Dosen

Westri Kekalih Susilowati. Dosen di fakultas Ekonomi dan Bisnis Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang

PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

Kompas.com - 15/05/2024, 18:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WACANA penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 telah bergulir.

Penyesuaian PPN akan menyebabkan harga yang dibayarkan konsumen naik karena produsen menggeser beban pajaknya kepada konsumen dengan menaikkan harga komoditas.

Pertanyaan yang muncul, sudah siapkah kondisi perekonomian menerima penyesuaian tarif PPN?

Pajak dan kontraksi ekonomi

Menurut teori penentuan keseimbangan pendapatan nasional, pajak merupakan komponen bocoran (leakage) dalam alir lingkar pendapatan nasional.

Disebut sebagai bocoran karena komponen pajak memiliki sifat mengurangi pendapatan nasional dalam aliran tersebut karena tidak dibelanjakan untuk membeli barang dan jasa yang akan menjadi penerimaan sektor bisnis.

Artinya, semakin tinggi pajak, maka akan menurunkan besarnya pendapatan nasional.

Selain pajak, komponen yang merupakan bocoran dalam alir lingkar pendapatan nasional adalah tabungan dan impor.

Secara khusus, pajak merupakan bocoran melalui pengaruhnya terhadap pengeluaran konsumsi. Sektor rumah tangga tidak dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang dan jasa karena membayarkan sebagian untuk pajak.

Demikian juga, sektor bisnis yang tidak dapat membelanjakan seluruh penerimaannya untuk membeli faktor produksi karena kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pajak memiliki efek kontraksi bagi perekonomian. Kebijakan menaikkan pajak lebih cocok diterapkan saat perekonomian mengalami tingkat inflasi tinggi atau overheating.

Dalam hal ini, pajak berfungsi mengerem laju inflasi atau mendinginkan suhu perekonomian.

PPN 12 persen picu cost push inflation

Menurut penyebabnya, inflasi dibedakan menjadi inflasi karena tarikan permintaan (demand pull inflation) dan inflasi karena dorongan biaya (cost push inflation).

Inflasi tarikan permintaan adalah tekanan ke atas pada harga yang disebabkan oleh kekurangan penawaran akan barang dan jasa, sementara permintaan akan barang dan jasa tinggi.

Inflasi dorongan biaya (cost push inflation) adalah inflasi yang disebabkan adanya lonjakan biaya produksi. Kenaikan biaya produksi dapat ditelusur dari beberapa penyebab, di antaranya upah tenaga kerja yang tinggi, devaluasi, kenaikan harga bahan baku dan energi, dan pajak.

Mengenai pangaruh pajak terhadap perekonomian dapat ditelusur melalui pengaruhnya terhadap produksi maupun distribusi pendapatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com