Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 12 BPR yang Dicabut Izinnya Sepanjang 2024

Kompas.com - 27/05/2024, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 12 izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah. Jumlah tersebut sudah dicapai sebelum semester I 2024 berakhir.

Jumlah ini tergolong banyak dibandingkan dengan jumlah BPR yang tutup tahun lalu yakni 4 bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, BPR yang bangkrut dan tutup memang terindikasi memiliki sejumlah masalah serius.

Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Bank Jepara Artha di Jawa Tengah

Jumlah kantor bank di Indonesia kian menyusut pada awal tahun 2024.SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Jumlah kantor bank di Indonesia kian menyusut pada awal tahun 2024.

Hal tersebut justru disebut menandakan penyehatan lembaga keuangan ini tengah berlangsung.

Di sisi lain, OJK memang berharap jumlah BPR dapat lebih ramping. Untuk itu, regulator menerapkan single present policy. Artinya, satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.

Semula satu orang dapat memiliki 10 BPR, dengan aturan tersebut semua bank itu harus menjadi satu.

"Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung jadi 9 sisanya jadi kantor cabang. Nah itu dalam konteks konsolidasi kalau kepemilikan sama," terang dia awal tahun ini.

Baca juga: LPS Bakal Bayar Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

Sebagai catatan, sampai akhir tahun ini BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan merger.

"Tapi kalau BPR itu sudah mendasar persoalannya, apalagi kalau sudah dengan penipuan dan fraud tentu ini kita harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ," imbuh dia.

Setali tiga uang, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pada umumnya kebangkrutan BPR bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank.

"Umumnya karena fraud di BPR tersebut," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gedung Arthadhyaksa kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (17/1/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gedung Arthadhyaksa kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Izin BPR Melantai di Bursa, Asosiasi: Peluang itu Pasti Ada

Meskipun setiap tahun terdapat BPR mengalami kebangkrutan, Purbaya menilai sebenarnya ruang tumbuh BPR masih sangat besar.

Pasalnya saat ini masih banyak masyarakat atau pelaku usaha mikro yang terjerat oleh jebakan dari rentenir. Menurut dia, seharusnya segmen tersebut bisa digarap oleh BPR.

"Kita lihat rentenir masih menguasai ekonomi Indonesia, masih banyak sekali. Artinya selama itu ada, maka BPR masih akan dibutuhkan," ucap dia.

Berikut ini adalah daftar 12 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024.

Baca juga: BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun

Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut berdasakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank.

Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia beralamat di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti.

BPR Pasar Bhakti beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80, Kel. Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

5. BPR Bank Purworejo, Purworejo

Izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

6. BPR EDCCash, Tangerang

Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) EDCCASH dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

PT BPR EDCCASH beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: OJK Beri Izin BPR Masuk Pasar Modal, Simak Syaratnya

7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/KEVIN GEORGE Ilustrasi bank.

Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

BPR Aceh Utara beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman

Izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

PT BPR Sembilan Mutiara beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru BPR, Mulai dari Aksi Melantai di Bursa hingga Konsolidasi

9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar

Izin usaha bank perekoomian rakyat (BPR) PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah dicabut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

PT BPR Bali Artha Anugrah beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus

Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah dicabut dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

PT BPRS Saka Dana Mulia beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

11. BPR Dananta, Kudus

Pencabutan izin usaha itu dilakukan berlandaskan keputusan anggota dewan komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

12. BPR Bank Jepara Artha

Pencabutan izin usaha dilakukan berlandaskan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Banyak BPR Tutup, OJK: Tidak Mungkin Kami Selamatkan...

Demikian adalah daftar 12 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com