Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Kompas.com - 19/04/2024, 21:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Syariah Saka Dana Mulia di Kudus, Jawa Tengah.

Langkah ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Baca juga: Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

"Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang baik," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (19/4/2024).

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Pertimbangannya OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.

Baca juga: Cabut 9 Izin Usaha BPR, Industri Menanti Peta Jalan Penguatan OJK

Hal tersebut terutama langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk.

"Namun demikian, direksi dan dewan komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS," kata Sumarjono.

Dengan demikian, OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 61/ADK3/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPRS Saka Dana Mulia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPRS Saka Dana Mulia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS.

Baca juga: Bank Ambruk Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah

Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut di atas.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPRS agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Sumarjono.

Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?

PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Sepanjang tahun ini, OJK telah mencabut izin usaha BPR sebanyak 10 entitas, yakni BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah di Bali, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta.

Selain itu, ada BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

Sementara pada 2023, OJK mencabut izin usaha 4 BPR yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Baca juga: Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com