Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Pinjaman di Pegadaian serta Syarat dan Bunganya

Kompas.com - 28/05/2024, 11:24 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggadaikan barang untuk pinjaman adalah cara yang umum digunakan untuk mendapatkan uang tunai dengan cepat. Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman gadai adalah PT Pegadaian (Persero).

Pergadaian merupakan salah satu jenis industri keuangan non-bank (IKNB) yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

BUMN yang berdiri sejak tahun 1901 ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

Baca juga: Pemerintah Pusat Sudah Belanjakan Anggaran Rp 591,7 Triliun, Melesat 13,2 Persen

Melalui lembaga pergadaian, nasabah dapat melakukan pinjaman dana secara cepat dengan memberikan barang sebagai jaminan yang akan digadaikan.

Nantinya, barang jaminan yang digadaikan bisa diambil kembali setelah menyetorkan sejumlah uang secara diangsur dalam jangka waktu tertentu sebesar dana pinjaman.

Lalu, apa saja jenis pinjaman di Pegadaian dan apa saja syaratnya? 

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, beberapa jenis produk pinjaman di Pegadaian yang bisa diambil di antaranya Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan Pegadaian, Gadai Emas Angsuran, Pinjaman Usaha, Pinjaman Serbaguna, dan Gadai Efek Pegadaian.

Baca juga: Harga Emas Terbaru di Pegadaian 28 Mei 2024

Selain aman, bunga pinjaman di Pegadaian yang diberikan juga cukup ringan dengan barang agunan sudah diasuransikan.

 

Jenis-jenis pinjaman di Pegadaian

Berikut ini produk pinjaman di Pegadaian, serta syarat dan bunganya.

1. Produk Gadai Emas, Non Emas, dan Kendaraan

Gadai Emas adalah produk pinjaman berupa gadai emas baik batangan atau perhiasan yang ditujukan untuk semua nasabah. Yang membedakan antara Gadai Emas dengan Non Emas adalah barang jaminannya.

Gadai Non Emas bisa dilakukan dengan jaminan alat elektronik, laptop, atau handphone (HP). Sedangkan Gadai Kendaraan, seperti namanya, maka barang jaminannya adalah kendaraan baik roda dua maupun empat.

Baca juga: Wamenaker Ajak Negara Pasifik dan ASEAN Terus Berkolaborasi dalam Penggunaan TKA

Berikut beberapa keunggulan dari produk Gadai:

  • Jangka waktu pinjaman hingga 120 hari dan bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.
  • Bisa dilakukan di kantor Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
  • Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 500 juta.
  • Pinjaman bisa langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.
  • Pelunasan bisa dilakukan kapan saja.
  • Barang jaminan sudah diasuransikan dan aman.

Bunga gadai emas di Pegadaian atau barang lain yang dibebankan untuk pinjaman ini adalah 1 persen sampai 2 persen per 15 hari. Untuk biaya administrasi yang harus dibayar yakni sebesar Rp 2.000 sampai Rp 125.000.

Syarat untuk mengajukan Gadai

  • Datang ke kantor Pegadaian
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Menyerahkan barang jaminan
  • Mengisi formulir pengajuan kredit

Ilustrasi emas Antam, logam mulia, emas batangan.SHUTTERSTOCK/QUON_ID Ilustrasi emas Antam, logam mulia, emas batangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com