Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PUPR Sebut Penerapan MLFF Bisa Ubah Perilaku Masyarakat Lebih Taat Hukum

Kompas.com - 28/05/2024, 19:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, bahwa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF) bisa mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih patuh terhadap hukum.

“(Sanksi) itulah penegakan hukumnya, dimana kita mengubah sistem prilaku juga,” kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dia mengatakan ada penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak mendaftarkan ke aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) yang merupakan skema MLFF.

“Jadi termasuk kalau yang ini (kendaraan belum terdaftar). Kalau transportasi itu prasarana, regulasi, dan prilaku,” jelasnya.

“Kalau orang mau faster, cheaper, dan safer, tentu prasarananya harus baik, regulasinya ada, prilakunya juga (harus sesuai),” ungkap dia.

Baca juga: Kapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Mulai Beroperasi?

Basuki mengatakan, MLFF tidak membebani masyarakat, karena di awalnya jalan tol menggunakan skema pembayaran tunai, lalu bergeser ke taping, dan kemudian nirsentuh atau MLFF.

“Jadi kalau MLFF ini tidak ada membebani pengguna jalan tol, hanya perubahan sistem saja. Jadi enggak ada urusannya dnegan tarif, karena sudah ada lewat tender dan regulasi,” tegas dia.

Basuki menjelaskan, sebelum MLFF diterapkan, skema single lane free flow (SLFF) masih diberlaklukan. Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 menjadi dasar bagi pihak kepolisian dalam penegakan hukum.

Baca juga: Uji Coba Bulan Ini, Sistem MLFF Ditargetkan Beroperasi Komersil Maret 2024


Sebagai informasi, denda tol nirsentuh telah diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024. Terdapat tiga tingkatan dalam peraturan diantaranya untuk tingkat I (satu kali tarif tol yang harus dibayar 2x24 jam).

Lalu, untuk tingkat II (tiga kali tarif tol yang harus dibayar 10x24 jam). Selanjutnya untuk aturan tingkat III (10 kali tarif tol hingga pemblokiran STNK jika pengendara tak bayar denda 10x24 jam).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com