Demikian juga bagi jemaah asli Aceh jika berangkat haji dari wilayah lain, tidak akan mendapatkan dana Wakaf Baitul Asyi.
"Misalkan orang Aceh berangkat dari Medan, walaupun KTP Aceh dia tidak dapat," kata dia.
Kedua, wakaf juga berlaku bagi jemaah Aceh yang tinggal di Mekkah baik yang sudah berwarganegara Saudi Arabia maupun tidak berhak ditempatkan di rumah wakaf.
"Sekarang betul dua tempat itu untuk ditempatkan orang-orang keturunan Aceh dan seterusnya sampai anak-anak cucu dan wajib haji memberikannya," ungkapnya.
Baca juga: Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024
Ketiga, wakaf juga diperuntukkan kepada pelajar atau mahasiswa asal Aceh yang menuntut ilmu di Mekkah dan tidak mendapatkan beasiswa.
"Kemudian seandainya jemaah haji Aceh sudah tidak ada, wakaf ini dikembalikan ke Asia Tenggara. Jika itu juga sudah tidak ada, maka wakaf ini dikembalikan kepada Masjidil Haram," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.