Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Bakal Dapat 1.500 Riyal Per Orang dari Wakaf Baitul Asyi

Kompas.com - 29/05/2024, 09:56 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi wakaf.SHUTTERSTOCK/PHOTOCREO MICHAL BEDNAREK Ilustrasi wakaf.

Dulunya, ini merupakan wakaf kecil lalu berkembang menjadi wakaf produktif.

Dia menjelaskan, asal wakaf ini dari uang yang dikumpulkan dari para donatur asal Aceh yang kemudian dibelikan aset berupa rumah empat lantai di Kusyasyiyah Masjidil Haram.

"Pada saat kerajaan Usmaniyah runtuh, Kerajaan Suud datang mengusai Saudi. Pada saat itu kerajaan mewajibkan satu nama saja yang tertera dalam wakaf, maka para tokoh-tokoh Aceh memilih Habib Bugak Asyi yang tertera di lembaran wasiat wakaf di Mahkamah Kerajan Arab Saudi. Hal itu terjadi di tahun 1224 H," jelasnya.

Baca juga: Cara Membuka Tabungan Haji BSI secara Online dan Syarat-syaratnya

Lalu, pada masa Kerajaan Suud terjadi perluasan Masjidil Haram sehingga rumah wakaf itu diganti dengan dua lokasi di Ajiyad Birbalilla yang sekarang dikenal sebagai Hotel Elaf Al Mashaer dan Hotel Al Massa Grand.

Dari situ, masih berkembang lagi menjadi tiga gedung, yaitu Hotel Wakaf Habib Bugak ASyi di Aziziah, tanah dan bangunan seluas 900 meter di Aziziah yang saat ini digunakan untuk Kantor Wakaf Habib Bugak Asyi di Mekkah, dan gedung di kawasan Syaikiyah.

Dia mengungkapkan, pada 2006, Nazhir Wakaf Syeikh Abdul Latief Baltou meminta Pemerintah Indonesia agar dana wakaf ini digunakan untuk membiayai akomodasi, transportasim dan konsumsi jemaah haji asal Aceh di Mekkah.

Namun, usulan ini tidak diizinkan oleh pemerintah sehingga dana wakaf sebesar 1.500 riyal dibagikan secara tunai kepada setiap jemaah yang terbang dari Aceh.

Baca juga: Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

"Akhir keputusan kita sepakat mengembalikan uang kompensasi kepada jemaah haji Aceh sampai saat ini," kata dia.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan dana Wakaf Baitul Asyi ini?

Dia menyebutkan, dalam ikrar wakaf Baitul Asyi dana wakaf diperuntukkan bagi jemaah haji yang datang dari Aceh. Meskipun jemaah haji itu berasal dari daerah lain di luar Aceh.

"Misalkan jemaah dari Medan atau Jakarta mutasi ke Aceh itu wajib harus kami berikan juga (dana wakaf Baitul Asyi) karena terhitung dalam manifest Bandara Sultan Iskandar Muda," tegasnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com