Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sidak" Kementerian ESDM Temukan Elpiji Oplosan di Hotel dan Kafe di Jakarta, Bogor, Bali

Kompas.com - 30/05/2024, 07:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya temuan dugaan pengoplosan elpiji di hotel, restoran, hingga kafe. Hal ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada April 2024.

Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, sidak dilakukan pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali sebagai upaya pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji subsidi.

Hasilnya, ditemukan adanya penjualan elpiji tabung 12 kg dan 50 kg yang jauh di bawah harga jual Pertamina. Temuan itu mengindikasikan adanya tindakan pengoplosan elpiji non subsidi dengan elpiji bersubsidi.

"Ada indikasi terjadinya oplosan. Sebagai contoh, terdapat harga beli konsumen elpiji tabung 50 kg sebesar Rp 600.000, sedangkan harga dari Pertamina itu berada di kisaran Rp 900.000 per tabung," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).

Baca juga: Kementerian ESDM Ungkap Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Dalam upaya menindak penyalahgunaan elpiji bersubsidi, pemerintah pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH). Dadan bilang, aparat penegak hukum bertindak memberikan keterangan ahli atas perkara penyalahgunaan penggunaan elpiji 3 kg.

Dia menjelaskan, terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi setiap tahunnya, dengan sebagian besar kasus adalah pengoplosan gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

"Sejak 2022-2024 terdapat 23 kasus pelanggaran administrasi dan 149 kasus pidana berupa pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kg," jelasnya.

Baca juga: Pertamina: Masih Ada Orang Kaya yang Pakai Elpiji 3 Kg

 


Kementerian ESDM bersama Pertamina juga melakukan pengawasan dan verifikasi penyaluran isi ulang elpiji 3 kg setiap bulan.

Verifikasi dilakukan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agen, pangkalan, dan konsumen untuk dijadikan sebagai faktor koreksi dari volume elpiji bersubsidi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang elpiji 3 kg.

"Saat ini (proses revisi Perpres) sedang menunggu persetujuan izin prakarsa," kata Dadan.

Baca juga: Konsumsi Elpiji 3 Kg Diproyeksi Bengkak 4,4 Persen di 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com