Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hormati Proses Hukum oleh KPK, PGN Sebut Penanganan Kasus Korupsi Tak Ganggu Layanan Operasional

Kompas.com - 30/05/2024, 07:15 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Subholding Gas Pertamina PT Perusahan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk (PGAS) mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, PGN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini,” kata Rachmat dalam siaran pers, Rabu (29/5/2024).

“Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” ujar dia.

Baca juga: PGN Buka Suara Usai Eks Petingginya Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PGN. Dugaan korupsi di lingkungan perusahaan gas pelat merah ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.

“Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Investor, PGAS Lunasi Sisa Obligasi Senilai 396 Juta Dollar AS

 


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan dua tersangka terkait kerjasama jual beli gas dengan PT IG dilakukan sebagai upaya mencegah bepergian ke luar negeri.

Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan penyidik. Dia berharap, kedua orang tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan.

“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan,” tegas Ali.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com