Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Sejumlah Menteri Terima Honor Puluhan Juta Rupiah dari Tapera| KKPU Awasi Layanan Starlink Elon Musk

Kompas.com - 31/05/2024, 05:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan

Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera. Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana tabungan perumahan para PNS. Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner.

Salah satu anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di dalam komite tersebut, untuk menunjang kinerja Sri Mulyani, ia berhak mendapatkan honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.

Besaran honor yang diterima Sri Mulyani sama dengan honor yang juga diberikan untuk anggota Komite Tapera lain, yakni Ida Fauziah yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang yang dijabat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yakni sebesar Rp 32,5 juta.

Selengkapnya klik di sini.

2. Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Habie (27), seorang karyawan swasta yang bekerja di perusahaan jasa aviasi ini menilai, aturan mengenai iuran Tapera tentu akan berdampak terhadap kas keuangan pekerja.
Apalagi bagi pekerja yang mendapatkan gaji atau upah dengan besaran tidak jauh berbeda dengan upah minimum regional (UMR).

"Kalau iuran ini diterapkan akan membebani banget buat orang yang pendapatan per bulannya selalu habis," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Habie bilang, tidak semua orang membutuhkan pembiayaan kepemilikan rumah. Sebab, saat ini sudah banyak orang berpandangan untuk tidak memiliki rumah.

Kemudian, sudah banyak juga pekerja yang memiliki rumah pribadi, termasuk dirinya. Oleh karenanya, ia mempertanyakan tujuan dari kewajiban pungutan untuk iuran Tapera itu.

"Jadi saya sebenarnya enggak mendukung Tapera, karena enggak semua orang memprioritaskan keuangannya untuk beli rumah," ujarnya.

Selengkapnya klik di sini.

3. BTN Usulkan Dana Abadi Perumahan, Apa Itu?

PT Bank Tabungan Negara Tbk, (BTN) mengusulkan konsep dana abadi perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat Indonesia, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut dilatarbelakangi, kesulitan memiliki rumah karena keterbatasan dana menjadi permasalahan bagi masyarakat. Dengan adanya dana abadi perumahan, diharapkan lebih banyak lagi masyarakat, dalam hal ini MBR, yang bisa mendapatkan pembiayaan murah.

"Jadi konsepnya kita bentuk dana abadi. Bagaimana caranya bentuk dana abadi? Dana FLPP yang tadinya disalurkan langsung ke masyarakat, kita tampung dulu di pos dana abadi," ucap Direktur Konsumer BTN Hirwandi Gafar di Jakarta Kamis (4/4/2024).

Selama ini MBR yang ingin memiliki hunian mendapatkan dukungan pemerintah melalui KPR subsidi dalam bentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Pemerintah mengucurkan dana FLPP sekitar Rp 20 triliun per tahun. Adapun pengelola dana abadi tersebut, menurut Hirwandi bisa dilakukan oleh BP Tapera.

"BP Tapera yang mengelola dana abadi, Bisa investasi di instrumen yang ber-yield tinggi, misalnya yang 6-7 persen," kata dia.

Selengkapnya klik di sini.

4. Utang Pemerintah Naik, Kini Tembus Rp 8.338 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai utang pemerintah meningkat sampai dengan akhir April 2024. Kenaikan ini terjadi setelah posisi utang pada Maret lalu menurun. Berdasarkan data dokumen APBN KiTa, nilai utang pemerintah sampai dengan 30 April lalu ialah Rp 8.338,43 triliun.

Nilai itu meningkat sekitar Rp 76,33 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp 8.262,10 triliun. Meskipun demikian, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat menurun. Rasio utang terhadap PDB pada April lalu sebesar 38,64 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 38,79 persen.

Seiring dengan turunnya nilai rasio utang, pemerintah memastikan, posisi utang masih terjaga. Pasalnya, rasio utang masih di bawah batas aman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yaitu sebesar 60 persen.

Selain itu, rasio utang juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40 persen.

"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis Kemenkeu, dalam dokumen APBN KiTa edisi Mei 2024, dikutip Kamis (30/5/2024).

Selengkapnya klik di sini.

5. KPPU Awasi Layanan Operasi Starlink di RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi layanan penyedia jasa internet (PJI) berbasis satelit Starlink di Indonesia. Hal itu agar tercipta persaingan yang sehat antarpelaku usaha di sektor penyediaan layanan internet.

“Saat pemain baru masuk ke pasar, tentunya ini menjadi domain KPPU terkait perilakunya di pasar, dan ini tidak hanya kepada pemain yang baru, tapi juga kepada pemain yang existing,” ujar Anggota KPPU Hilman Pujana usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) “Dampak Hadirnya Starlink di Indonesia di kantor KPPU Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Dia berharap dengan adanya Starlink sebagai pemain baru di industri jasa internet, iklim usaha di sektor tersebut bisa tetap kondusif bagi seluruh pelaku usaha dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Lebih lanjut Hilman mengungkapkan, ada sejumlah isu yang dibahas dalam FGD itu, salah satunya tentang dugaan predatory pricing atau permainan harga yang dilakukan oleh Starlink.

Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan pakar ekonomi yang hadir di FGD itu, penetapan biaya murah dengan memberikan promo 40 persen yang dilakukan oleh Starlink bukan termasuk predatory pricing.

Selengkapnya klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com