Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengusaha Pertimbangkan "Judicial Review" UU Tapera

Kompas.com - 31/05/2024, 13:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat apa langkah selanjutnya, jadi memang judicial review kalau memang harus dilakukan akan kita lakukan kita harus ke arah situ," ucap Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani dalam Konferensi Pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan, konsep Tapera mestinya bersifat sukarela bukan pemaksaan.

Baca juga: Ricuh soal Tapera, Wapres Maruf Sebut karena Kurang Sosialisasi

Menurut Shinta, upaya pemerintah agar pekerja memiliki rumah sangat baik, namun, langkah tersebut bisa dilakukan dengan mengoptimalkan program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekali lagi kami tegaskan yang jadi masalah adalah mengenai konsep tabungan, jadi ini kembali lagi tabungan, kalau tabungan sebenarnya sukarela, marilah kita bersama optimalkan yang sudah ada di Jaminan sosial bagaimana pemanfaatan dalam penyiapan rumah rakyat," ujarnya.

Dengan konsep yang sekara, Shinta menyebutkan, iuran Tapera menambah beban baru bagi pelaku usaha.

Saat ini, kata dia, pelaku usaha sudah dibebani banyak tanggungan di antaranya, Jamsostek, Jaminan Sosial Kesehatan (JSN), Cadangan Pesangon, dan lainnya.

"Saat ini pemungutan yang ditanggung itu hampir 18,24 persen sampai 19,74 persen," kata dia.

Shinta mengatakan, beban tersebut akan semakin berat menyusul kondisi pasar gobal yang tidak selalu stabil. Hal ini, kata dia, akan memengaruhi sektor usaha dalam negeri.

"Kondisi yang ada sekarang ini permintaan pasar dan lainnya, tentunya akan memengaruhi kondisi yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com