Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Ketentuan Iuran Tapera Perlu Ditinjau Ulang

Kompas.com - 30/05/2024, 20:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu yang menjadi sorotan atas aturan tersebut adalah adanya iuran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Ekonom Poltak Hotradero mengatakan, aturan terkait iuran Tapera ini perlu ditinjau ulang.

"Pendapat pribadi saya, perlu di-review," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Soal Tapera, Menko Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam

Ia menjelaskan, program Tapera pada dasarnya merupakan suplemen atau tambahan dari program penyediaan rumah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Poltak bilang, pada dasarnya pemerintah telah memiliki anggaran untuk penyediaan rumah murah bagi kaum yang tidak mampu. Adanya Tapera tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi dari program penyediaan rumah dari pemerintah tersebut.

"Tapera itu seperti suplemen supaya bisa lebih cepat, kalau Tapera tidak ada yang lebih lambat saja," imbuh dia.

Poltak menceritakan program ini telah mulai dibicarakan sejak 2012. Semula program Tapera bertujuan untuk membuat orang memiliki tabungan demi kepemilikan rumah.

"Intinya tujuannya baik, tapi kita perlu detail," ungkap dia.

Baca juga: Karyawan yang Sudah Punya Rumah Protes Masih Harus Bayar Tapera

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: Tapera Tidak Realistis dan Hanya Membebani Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com