KOMPAS.com - Mungkin masih banyak masyarakat yang masih awam apa kepanjangan Tapera. Tapera singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Di mana pengelolaan Tapera berada di bawah BP Tapera. Lembaga ini terbilang baru, mengingat nama lembaga ini terbilang baru.
Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum. Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 Tahun 1993. Presiden Suharto kala itu menetapkannya pada 15 Februari 1993.
Baperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak alias tabungan perumahan PNS. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.
Baca juga: Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan
Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaanya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal.
Nah aturan yang memayungi Tapera adalah PP Nomor 21 Tahun 2024. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020.
Dikutip dari Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Tapera sendiri tengah menjadi jadi kontroversi panas sejak beberapa hari terakhir. Perdebatan memuncak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Baca juga: Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!
Yang bikin meradang, PP tersebut akan memaksa perusahaan memotong gaji pekerja. Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.
Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja. Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.