Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!

Kompas.com - 30/05/2024, 06:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikeluhkan oleh pekerja. Aturan yang akan memotong 3 persen gaji atau upah pekerja itu dinilai memberatkan.

Habie (27), seorang karyawan swasta yang bekerja di perusahaan jasa aviasi ini menilai, aturan mengenai iuran Tapera tentu akan berdampak terhadap kas keuangan pekerja. Apalagi bagi pekerja yang mendapatkan gaji atau upah dengan besaran tidak jauh berbeda dengan upah minimum regional (UMR).

"Kalau iuran ini diterapkan akan membebani banget buat orang yang pendapatan per bulannya selalu habis," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Habie bilang, tidak semua orang membutuhkan pembiayaan kepemilikan rumah. Sebab, saat ini sudah banyak orang berpandangan untuk tidak memiliki rumah.

Kemudian, sudah banyak juga pekerja yang memiliki rumah pribadi, termasuk dirinya. Oleh karenanya, ia mempertanyakan tujuan dari kewajiban pungutan untuk iuran Tapera itu.

"Jadi saya sebenarnya enggak mendukung Tapera, karena enggak semua orang memprioritaskan keuangannya untuk beli rumah," ujarnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan Delay, Menhub Minta Garuda Berbenah

Pernyataan tidak jauh berbeda disampaikan oleh Yandy (27). Pria yang bekerja sebagai fotografer lepas itu meyakini, pungutan untuk iuran Tapera akan memberatkan para pekerja, mengingat saat ini sudah banyak iuran wajib yang dipotong dari gaji.

"Saya rasa kebijakan ini sangat memberatkan, kan sudah ada iuran BPJS, BPJS Ketenagakerajaan," katanya.

Yandy pun mempertanyakan manfaat dari program tersebut. Pasalnya, manfaat berupa pembiayaan kepemilikan rumah Tapera tidak bisa diakses oleh seluruh peserta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, pembiayaan kepemilikan rumah dari Tapera hanya bisa diperoleh peserta yang mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

"Tentu sih ini bakal ditolak oleh masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

 


Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Habie dan Yandy senada, pemerintah perlu membatalkan pelaksanaan kewajiban pungutan iuran untuk Tapera bagi para pekerja.

Sebagai informasi, pekerja yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dengan menjadi peserta, para pekerja akan diwajibkan untuk membayarkan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja dengan memotong gaji.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Masyarakat Pahami Dulu Ketentuan Potongan Gaji untuk Tapera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Rupiah Diramal Jatuh ke Rp 16.800 Per Dollar AS, Akankah BI Naikkah Suku Bunga?

Whats New
Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Peluang Perawat Indonesia Bekerja di Belanda Terbuka Lebar

Work Smart
Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Pertamina dan PLN Masuk 10 Besar Perusahaan Energi Terbesar Asia Tenggara 2024 Versi Fortune

Whats New
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Cerita Tiarsih Bangun Kampung Rosella, Tingkatkan Ekonomi dari Komoditas Daerah

Smartpreneur
HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

HUMI Bakal Bagikan Dividen Rp 18,04 Miliar

Whats New
Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com