JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikeluhkan oleh pekerja. Aturan yang akan memotong 3 persen gaji atau upah pekerja itu dinilai memberatkan.
Habie (27), seorang karyawan swasta yang bekerja di perusahaan jasa aviasi ini menilai, aturan mengenai iuran Tapera tentu akan berdampak terhadap kas keuangan pekerja. Apalagi bagi pekerja yang mendapatkan gaji atau upah dengan besaran tidak jauh berbeda dengan upah minimum regional (UMR).
"Kalau iuran ini diterapkan akan membebani banget buat orang yang pendapatan per bulannya selalu habis," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Selain itu, Habie bilang, tidak semua orang membutuhkan pembiayaan kepemilikan rumah. Sebab, saat ini sudah banyak orang berpandangan untuk tidak memiliki rumah.
Kemudian, sudah banyak juga pekerja yang memiliki rumah pribadi, termasuk dirinya. Oleh karenanya, ia mempertanyakan tujuan dari kewajiban pungutan untuk iuran Tapera itu.
"Jadi saya sebenarnya enggak mendukung Tapera, karena enggak semua orang memprioritaskan keuangannya untuk beli rumah," ujarnya.
Pernyataan tidak jauh berbeda disampaikan oleh Yandy (27). Pria yang bekerja sebagai fotografer lepas itu meyakini, pungutan untuk iuran Tapera akan memberatkan para pekerja, mengingat saat ini sudah banyak iuran wajib yang dipotong dari gaji.
"Saya rasa kebijakan ini sangat memberatkan, kan sudah ada iuran BPJS, BPJS Ketenagakerajaan," katanya.
Yandy pun mempertanyakan manfaat dari program tersebut. Pasalnya, manfaat berupa pembiayaan kepemilikan rumah Tapera tidak bisa diakses oleh seluruh peserta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, pembiayaan kepemilikan rumah dari Tapera hanya bisa diperoleh peserta yang mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
"Tentu sih ini bakal ditolak oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Habie dan Yandy senada, pemerintah perlu membatalkan pelaksanaan kewajiban pungutan iuran untuk Tapera bagi para pekerja.
Sebagai informasi, pekerja yang menerima gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) akan diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Kewajiban itu sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dengan menjadi peserta, para pekerja akan diwajibkan untuk membayarkan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah, di mana 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja dengan memotong gaji.
Baca juga: Menko Airlangga Minta Masyarakat Pahami Dulu Ketentuan Potongan Gaji untuk Tapera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.