Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Kompas.com - 03/06/2024, 23:51 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik.

Lapak Asik adalah layanan online BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang. Lapak Asik merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik.

Sebagai informasi saja, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Lalu, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik? 

Dilansir dari laman resminya, ada beberapa kriteria yang bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen

Baca juga: Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun dokuman sebagai syarat klaim JHT lewat Lapak Asik berdasarkan kriteria di atas yakni sebagai berikut:

1. Usia pensiun 56 tahun

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

2. Mengundurkan diri

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu):
    • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
    • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
    • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
    • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

Baca juga: Cara Ganti Kartu ATM BRI Expired lewat Digital CS

4. Usia pensiun karena PKB perusahaan

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

6. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) 

Baca juga: Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Paspor atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

8. Cacat total tetap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com