JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari mengatakan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.
Pencairan JHT di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO. Hal itu disampaikan Cahyaning saat melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) beberapa waktu lalu.
"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin (7/3/2023).
Baca juga: Libur Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Layani Klaim JHT Secara Daring
"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjut dia.
Dia pun berpesan untuk para pimpinan perusahaan agar jangan sampai pekerjanya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim JHT.
"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," ucap Cahyaning.
Lebih lanjut kata Naning, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca juga: Meski Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tetap Dapat Tabungan Perumahan dan JHT
Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:
Baca juga: Kemenaker: Berdasarkan Klaim JHT, Jumlah PHK hingga Desember 2022 Mencapai 998.882 Orang
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: Mudah, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.