Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta via Aplikasi JMO

Kompas.com - 03/07/2023, 13:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari mengatakan, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang.

Pencairan JHT di bawah Rp 10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO. Hal itu disampaikan Cahyaning saat melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) beberapa waktu lalu.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja, nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin (7/3/2023).

Baca juga: Libur Lebaran, BPJS Ketenagakerjaan Hanya Layani Klaim JHT Secara Daring

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjut dia.

Dia pun berpesan untuk para pimpinan perusahaan agar jangan sampai pekerjanya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim JHT.

"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," ucap Cahyaning.

Lebih lanjut kata Naning, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: Meski Dipecat, Rafael Alun Trisambodo Tetap Dapat Tabungan Perumahan dan JHT

Cara pendaftaran akun JMO

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.
  • Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.
  • Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.
  • Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
  • Pendaftaran JMO berhasil. Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: Kemenaker: Berdasarkan Klaim JHT, Jumlah PHK hingga Desember 2022 Mencapai 998.882 Orang

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”. Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
  • Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
  • Lengkapi data kontak. Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com