JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua (JHT).
Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN
Saldo JHT sendiri bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun atau resign. Namun, untuk pekerja yang resign atau mengundurkan diri, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian.
Lalu, bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Saat ini, cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan mudah.
Baca juga: Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut untuk mengetahui berapa banyak dana JHT yang sudah terkumpul.
Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Baca juga: OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024
Nah, itulah cara mudah untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Selamat mencoba!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.