Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Kompas.com - 14/05/2024, 23:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah yang mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.

Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua (JHT).

Baca juga: OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Saldo JHT sendiri bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun atau resign. Namun, untuk pekerja yang resign atau mengundurkan diri, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagian.

Lalu, bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? 

Saat ini, cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online dengan mudah.

Baca juga: Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut untuk mengetahui berapa banyak dana JHT yang sudah terkumpul.

 

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi

Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah atau cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google Play Store atau App Store.
  • Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
  • Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek
  • Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
  • Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya”
  • Lengkapi data diri hingga pendaftaran akun selesai.
  • Bagi Anda sudah punya akun, bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua
  • Pilih “Cek Saldo”.
  • Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.
  • Saldo BPJS Ketenagakerjaan atau saldo JHT ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

Baca juga: OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Nah, itulah cara mudah untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO. Selamat mencoba!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com