Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Kompas.com - 04/06/2024, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Perlindungan investor

Nyoman menyampaikan, pihaknya akan mengumumkan perihal rencana delisting kepada publik secara periodik.

Dia menjelaskan, jika dalam 6 bulan pertama tidak ada perubahan dari perusahaan, maka akan diumumkan kembali kepada publik hingga 24 bulan.

“Kita berikan signal kepada market sehingga investor mengetahui konsekuensinya terhadap perusahaan. 24 bulan kita umumkan setiap 6 bulan sebanyak 4 kali, silahkan mengambil keputusan investasi sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.

Biaya delisting

Nyoman mengatakan, pihaknya juga membebankan biaya delisting kepada perusahaan. Beban biaya ini dinaikkan saat ini menjadi 5 kali, bertujuan agar perusahaan mempertahankan posisinya sebagai perusahaan tercatat di BEI.

“Biaya delisting kita atur dari 2 kali menjadi 5 kali, dan kalau ada yang delisting kita kenakan biaya bukan untuk pendapatan bursa, tapi bagaimana bursa mengkonsider agar perusahaan tercatat mau memperbaiki diri, sehingga bisa mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat di bursa,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com