Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Kompas.com - 04/06/2024, 11:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu investor pemula, atau mulai mendalami pasar modal, mungkin belakangan ini banyak mendengar mengenai istilah delisting dan relisting perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lalu, apa itu delisting dan relisting?

Delisting bisa dikatakan mengeluarkan perusahaan dari papan pencatatan di bursa. Sementara relisting, adalah kembali tercatatnya perusahaan yang terlah keluar dari papan pencatatan bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, peraturan mengenai delisting dan relisting tertuang dalam aturan Bursa nomor 1 N.

“Delisting dan relisting yang diatur dalam peraturan ini mencakup saham dan delisting efek bersifat utang dan sukuk. Tentu ada relisting untuk yang saham,” kata Nyoman dalam edukasi wartawan pasar modal, Senin (3/5/2024).

Baca juga: Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Nyoman mengatakan, ada dua model delisting, pertama sukarela atau voluntary delisting, dan forced delisting, atau delisting yang dilakukan dengan paksa oleh regulator berdasarkan evaluasi dan monitoring.

Nyoman bilang, aturan mengenai delisting dan relisting sudah ada beberapa tahun lalu, hanya saja saat ini aturan tersebut akan menyesuaikan dengan terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

“Ini mengatur termasuk di dalamnya kewajiban buyback dan metode penentuan pricing dari buyback tersebut,” lanjut dia.

“Kami melakukan penyesuaian karena ada perubahan dari peraturan yang lebih tinggi (POJK Nomor 3 Tahun 2021 ). Jadi kita sekalian melakukan perubahan sekalian mengharmonisasi peraturan OJK dan peraturan yang ada di bursa,” tambahnya.

Baca juga: BEI Realisasikan Mekanisme Pemindahan Papan Pencatatan

 

Dampak delisting bagi emiten

Nyoman mengatakan, terdapat dampak delisting bagi perusahaan tercatat, termasuk didalamnya pihak-pihak profesional yang mensupervisi perusahaan.

Ini juga mencakup pengendali perusahaan jika terjadi forced delisting atau dikeluarkan secara paksa.

“Di peraturan ini yang di delisting oleh bursa akan dikeluarkan paksa, maka kami di bursa membuat peraturan ini dengan tegas dalam hal perusahaan yang di delisting, baik direksi, komisaris, pengendali, yang (menjabat) saat itu, kita akan larang dulu masuk ke pasar modal. Itu konsekuensi sebagai bagian dari perlindungan investor kita,” ujarnya.

Baca juga: Selain Bursa Efek Jakarta Indonesia Pernah Mempunyai Bursa Efek di Mana?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com