Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Usulkan Selat Lombok sebagai "Particularly Sensitive Sea Area"

Kompas.com - 05/06/2024, 23:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Ilustrasi terumbu karang. PIXABAY/GGUNGPA0 Ilustrasi terumbu karang.

Upaya pengusulan Selat Lombok sebagai PSSA ini, menurutnya telah dimulai sejak tahun 2016 melalui proposal yang diajukan oleh pemerintah Indonesia pada the Third Regional Meeting of IMO-NORAD Project on Prevention of Pollution from Ships through the Adoption of PSSAs di Lombok.

Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Information Paper dalam Sidang IMO-Marine Environmental Protection Committee (MEPC) ke-71 pada 2017.

Baca juga: KKP Dorong Tercapainya Target 30 Persen Luas Kawasan Konservasi Laut Pada 2045

“Selat Lombok diusulkan sebagai PSSA karena lokasinya yang strategis, sekaligus fakta bahwa kawasan tersebut merupakan rumah bagi lebih dari 2.000 spesies binatang laut, termasuk 6 dari 7 spesies penyu laut yang dilindungi di dunia,” jelasnya.

Lollan optimis penetapan PSSA Selat Lombok dapat menjadi Pilot Project bagi penetapan kawasan-kawasan konservasi potensial lainnya di Indonesia. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Resolusi A.982(24) IMO mengenai Revised guidelines for the identification and designation of Particularly Sensitive Sea Areas, yang menjadi dasar penetapan berbagai PSSA di dunia, serta sejalan dengan komitmen Indonesia dalam hal perlindungan lingkungan maritim.

Penetapan PSSA oleh IMO dapat menjadi sebuah mekanisme yang dapat digunakan oleh negara-negara pantai untuk melindungi wilayah laut yang dianggap rentan terhadap dampak negatif aktivitas pelayaran internasional.

"Saya berharap upaya yang dilakukan ini dapat semakin menunjukkan keseriusan Indonesia terhadap perlindungan lingkungan laut serta pemenuhan terhadap berbagai konvensi dan instrumen IMO, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional,” ujar Lollan.

Baca juga: Dilantik, Dirjen PRL KKP Diminta Jaga Ekosistem Laut dan Kawasan Mangrove

Sebagai informasi, PSSA adalah wilayah laut yang sangat sensitif, sehingga membutuhkan perlindungan khusus melalui regulasi atau tindakan dari IMO.

Pasalnya, PSSA memiliki kondisi ekologi, sosial-ekonomi, ataupun alasan ilmiah yang dapat dengan mudah mengalami kerusakan oleh aktivitas pelayaran internasional.

Pada tahun 2005, IMO mengadopsi Resolusi A.982(24) mengenai Revised guidelines for the identification and designation of Particularly Sensitive Sea Areas (PSSAs).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com