Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus

Kompas.com - 06/06/2024, 19:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kita mengevaluasi persiapan dari pelaksanaan Perpres (59/2024) tersebut baik dari dimensi untuk keberlanjutan akses dan keberlanjutan penganggaran termasuk iuran dan sebagainya," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Khawatir Sistem KRIS Bikin Jumlah Tempat Tidur di RS Berkurang

Pelayanan perawatan Rumah Sakit yang tidak menerapkan KRISFREEPIK/DCSTUDIO Pelayanan perawatan Rumah Sakit yang tidak menerapkan KRIS

Agus mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi secara periodik kepada Komisi IX DPR.

Ia mengatakan, DPR harus mendapatkan imformasi terkait aspek kepesertaan, manfaat, tarif, dan iuran.

"Kita akan melihat dulu dari hasil evaluasi aktuarianya karena kita tidak ingin peserta JKN ini mengalami masalah dengan keuangan," ujarnya.

"Pak Dirut BPJS juga tidak ingin repot dengan adanya masalah soal keuangan yang tidak cukup. Jadi tetap akan menjadi bagian penting, salah satunya adalah soal hitungan aktuaria untuk melihat anggran," sambungnya.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Lebih lanjut, Agus menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan lantaran Perpres 59/2024 akan dievaluasi.

"Belum ada (penetapan tarif), apalagi penghapusan (kelas 1,2,3), jadi belum ada karena dari studi-studi yang lalu tentu naskah akademi kita kan terakhir tahun 2022," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, berdasarkan hasil survei per 20 Mei 2024 tercatat sebanyak 2.316 RS atau 79,05 persen sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com