Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus

Kompas.com - 06/06/2024, 19:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Kemudian sebanyak 363 RS sudah memenuhi 11 kriteria, sebanyak 43 RS memenuhi 10 kriteria, 272 RS memenuhi 9 kriteria, dan 63 RS belum memenuhi kriteria KRIS.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

"Kriteria KRIS itu kita semua sudah paham, ada 12 kriteria sebagian besar hanya sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Dante dalam rapat kerja bersama Dirut BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dante juga memastikan jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS) tidak akan berkurang saat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembaharuan terkait kesiapan RS Nasional dalam implementasi KRIS di mana kapasitas tempat tidur di RS berada di angka 30-50 persen.

"Jadi implementasi KRIS ini akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur ini tidak akan terjadi," ujarnya.

Baca juga: Cara Mengetahui Faskes BPJS Kita Dimana lewat HP

Terakhir, Dante mengestimasi ada sebanyak 609 rumah sakit yang tidak mengalami kekurangan tempat tidur saat KRIS diterapkan. Kemudian, rumah sakit yang mengalami kekurangan tempat tidur sebanyak 292 RS.

"Dan yang lainnya itu hanya sedikit-sedikit sekitar 1-2 kehilangan tempat tidur," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com