Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Fintech: Marak Penyalahgunaan QRIS Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kompas.com - 07/06/2024, 14:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Direktur Eksekutif Aftech, Aries Setiadi, memberikan beberapa saran agar aman dalam bertransaksi digital menggunakan QRIS sehingga tak jadi korban kejahatan.

Seperti memastikan pemilik QR adalah lembaga resmi, periksa keaslian kode QR, tidak sembarangan membagikan kode QR, dan tidak sembarangan memindai kode QR yang beredar di internet.

“Mohon untuk tidak memindai kode QR yang memiliki perbedaan dari nama atau institusi pemilik website. Jika memang dari pihak penerima pembayaran sudah memberitahu bahwa ada perbedaan," terang Aries dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Cara Terima Uang lewat QRIS Livin by Mandiri

"Kita sebagai pengguna tetap harus pastikan ulang, jangan sampai yang memberikan informasi tersebut merupakan penipu bukan pihak resmi,” tambah dia.

Aftech menyatakan bahwa penyalagunaan QRIS yang terjadi dalam transaksi keuangan digital menjadi tanggung jawab setiap pihak.

Ia mengatakan, pihaknya selalu mengimbau dan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar selalu bijak dan waspada dalam bertransaksi digital menggunakan metode pembayaran QRIS.

“Aftech rutin melakukan kegiatan edukasi dan lliterasi bukan hanya kepada pengguna, namun juga kepada merchant serta anggota-anggota,” ujar dia.

Aries menegaskan, sebagai asosiasi yang juga berfokus pada edukasi dan literasi, Aftech terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan fintech yang legal dan hindari yang ilegal.

Baca juga: Cara Refund Transaksi QRIS di EDC BCA

Pihaknya juga telah menerbitkan kode etik bagi pelaku Penyelenggara Aktivitas Payment Initiation dan Acquiring Service (PIAS) serta fasilitator transaksi pembayaran lainnya.

"Ini yang mendorong anggota Aftech di dalam kelompok sistem pembayaran mematuhi prinsip-prinsip governance, risk management, dan compliance (GRC) dan pelindungan konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru menilai kasus penyalahgunaan QRIS menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

Pengguna atau merchant, merchant aggregator, payment Gateway, OJK, dan BI bersama-sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan. Kasus penyalahgunaan juga harus dilihat secara kasus per kasus.

"Merchant bisa saja mereka izinnya merchant dan lolos verifikasi, tapi kemudian disalahgunakan melakukan kejahatan. Semua pihak termasuk unsur pemerintah punya tugas mengawasi supaya hal-hal negatif tersebut tidak terjadi," ujar Heru.

Baca juga: Penipuan Modus QRIS Palsu di Purwokerto Berakhir Damai

Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS sering terjadi. Sebut saja modus menciptakan QRIS palsu yang seolah-olah berasal dari toko atau merchant yang sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com