Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Baru 100 "Fintech Lending" Legal yang Diawasi OJK

Kompas.com - 11/06/2024, 19:38 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending.

Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, sampai dengan 31 Mei 2024 total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 100 perusahaan.

"Penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 100 perusahaan," tulis pengumuman tersebut.

Baca juga: Asosiasi Fintech: Marak Penyalahgunaan QRIS Jadi Tanggung Jawab Bersama

Adapun, terkait penambahan jumlah penyelenggara P2P lending, OJK tengah melakukan moratorium pemberian izin usaha. Dengan begitu, tidak terdapat penambahan penyelenggara P2P lending yang diawasi oleh OJK.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan ini diterapkan sejak awal 2020 dan bertujuan mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.

Lantas apa saja 100 fintech lending yang diawasi OJK hingga saat ini?

Berdasarkan data terbaru OJK per 31 Mei 2024 saat ini terdapat 100 fintech yang mengantongi izin dari OJK.

Baca juga: Bank Amar Putus Kerja Sama dengan Fintech Lending Investree

Berikut ini adalah daftar lengkap 100 pinjol legal yang diawasi oleh OJK:

1. Danamas, https://p2p.danamas.co.id, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, https://www.investree.id PT, Investree Radhika Jaya

3. Amartha, https://amartha.com, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, https://www.dompetkilat.co.id, PT Indo Fin Tek

5. Boost, https://myboost.co.id, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, https://www.tokomodal.co.id, PT Toko Modal Mitra Usaha

7. Modalku, https://modalku.co.id, PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT, http://www.pendanaan.com, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, http://kreditpintar.com, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, http://maucash.id, PT Astra Welab Digital Arta

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Berlaku Juni 2024

11. Finmas, https://www.finmas.co.id, PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikA2C, https://www.klika2c.co.id, PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran, https://www.akseleran.co.id, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. Ammana.id, https://ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah

15. PinjamanGO, https://www.pinjamango.co.id, PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P, https://koinp2p.com, PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohondana, http://pohondana.id, PT Pohon Dana Indonesia

18. MEKAR, https://mekar.id, PT Mekar Investama Teknologi

19. AdaKami, www.adakami.id, PT Pembiayaan Digital Indonesia

20. ESTA KAPITAL FINTEK, https://www.estakapital.co.id, PT Esta Kapital Fintek

21. KREDITPRO, http://kreditpro.id, PT Tri Digi Fin

22. FINTAG, http://fintag.id, PT Fintegra Homido Indonesia

23. RUPIAH CEPAT, www.rupiahcepat.co.id, PT Kredit Utama Fintech Indonesia

24. CROWDO, https://crowdo.co.id, PT Mediator Komunitas Indonesia

25. Indodana, indodana.id, PT Artha Dana Teknologi

Baca juga: Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal

26. JULO, www.julo.co.id, PT Julo Teknologi Finansial

27. Pinjamwinwin, pinjamwinwin.com, PT Progo Puncak Group

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com