Sekarpura II juga mempertanyakan kewenangan Angkasa Pura Indonesia dalam penggabungan usaha tersebut karena tidak ada klausul yang memberikan kewenangan kepada Angkasa Pura Indonesia untuk melakukan penggabungan perusahaan.
Baca juga: InJourney Aviation Services Tingkatkan Layanan Lounge di 5 Bandara Internasional
Pihaknya juga mempertanyakan urgensi percepatan rencana penggabungan perusahaan dari seharusnya pada 28 Desember 2024 menjadi Juli 2024. Sementara masih banyak hal yang belum terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.