Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APJAPI Keluhkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tak Kunjung Direvisi, Maskapai Bisa Bangkrut

Kompas.com - 21/06/2024, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menilai pemerintah yang tidak kunjung merevisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sudah sangat terlambat. Pasalnya, kondisi maskapai saat ini sudah terlanjur babak belur.

Ketua APJAPI Alvin Lie mengatakan, kondisi perekonomian saat ini sudah tidak relevan dengan besaran TBA yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019.

Alvin bilang, ketika pemerintah menyusun KM 106 Tahun 2019 itu, harga avtur masih di bawah Rp 10.000 per liter dan nilai tukar rupiah masih sekitar Rp 12.000 per dollar AS.

Baca juga: Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini, harga avtur pada Juni 2024 sudah mencapai Rp 14.000-Rp 16.000 per liter dan nilai tukar rupiah di atas Rp 16.400 per dollar AS.

Kenaikan biaya avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah itu menyebabkan biaya operasional maskapai melonjak dibandingkan 2019.

"Sudah sangat terlambat. Saya tidak tahu apa yang membuat Menteri (Perhubungan) kita ini sedemikian keberatan meninjau kembali TBA, Karena (TBA saat ini) sudah tidak realistis," ujarnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Selain itu, maskapai juga harus menanggung biaya untuk menggaji pegawai yang sudah mengalami kenaikan beberapa kali sejak 2019.

Dengan menanggung beban biaya yang kini sudah meningkat dibandingkan 2019, maskapai tidak dapat menaikkan harga tiket pesawat karena TBA masih belum direvisi pemerintah.

"Di sisi lain, passenger service charge atau retribusi bandara setiap dua tahun otomatis naik. Tapi harga tarif tiket tidak boleh naik. Dan ini yang menjadikan sekarang harga tiket itu tidak fleksibel. Semua airline pasangnya di TBA, karena sudah tidak bisa lagi turun," ungkapnya.

Baca juga: Temuan KPPU, Tingginya Biaya Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal

Maskapai Bisa Bangkrut

Melihat kondisi tersebut ditambah sikap pemerintah yang tidak gerak cepat merevisi TBA, kata Alvin, akan membuat maskapai bangkrut terutama untuk maskapai yang hanya melayani penerbangan domestik.

Sebab, maskapai tersebut hanya mengantongi pendapatan dalam bentuk rupiah sedangkan nilai tukar rupiah saat ini sedang anjlok.

"Kalau tidak cepat-cepat ditangani, ini tinggal nunggu waktu saja siapa yang tumbang duluan. Yang punya rute internasional agak lumayan, agak bisa tertolong. Tapi yang murni domestik berat," ucapnya.

Padahal, menurut Alvin, revisi TBA tidak serta-merta membuat harga tiket pesawat langsung melejit. Justru harga tiket pesawat bisa turun karena dengan TBA yang lebih tinggi dapat membuat maskapai lebih leluasa mengatur harga tiket pesawat.

"Kalau tarif batas atas ini direvisi naik, memang pada saat mahal dia akan jauh lebih tinggi. Tapi pada saat sepi, harga tiket ini bisa turun karena masih bisa subsidi silang. Sekarang enggak bisa subsidi silang," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com