Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPM Insurance Tawarkan Asuransi Perjalanan, Harga Mulai Rp 28.000

Kompas.com - 24/06/2024, 10:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika atau MPM Insurance menghadirkan produk asuransi perjalanan dengan harga mulai dari Rp 28.000. Asuransi perjalanan ini memberikan berbagai manfaat dan perlindungan bagi konsumen.

Asuransi perjalanan domestik maupun luar negeri menyediakan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama liburan atau perjalanan. Mulai dari pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi, hingga biaya medis yang tidak terduga di luar negeri.

Dengan memiliki asuransi perjalanan, wisatawan dapat merasa lebih tenang dan fokus menikmati liburan tanpa harus khawatir dengan berbagai kemungkinan buruk yang bisa terjadi.

Baca juga: Mengenal Asuransi Perjalanan, Manfaat, dan Cara Klaimnya

Ilustrasi liburan bareng bayiPexels Ilustrasi liburan bareng bayi

"Liburan seharusnya menjadi waktu untuk bersantai dan menikmati momen bersama keluarga atau teman. Namun, risiko tak terduga seperti sakit atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja," kata Marketing Director MPM Insurance Christian Putra dalam siaran pers, Senin (24/6/2024).

"Dengan asuransi perjalanan dari MPMInsurance, kami ingin memastikan bahwa Anda dapat menikmati liburan dengan tenang, karena semua risiko telah kami tangani," ujar Christian.

Berikut beberapa manfaat yang diberikan MPM Insurance dalam produk asuransi perjalanan.

1. Keterlambatan penerbangan

Pemberian santunan setiap 6 jam (internasional) keterlambatan pada pesawat, akibat kejadian di luar kuasa tertanggung.

Baca juga: Asuransi Perjalanan Bisa Jadi Penting, Ini 6 Manfaat yang Perlu Diketahui

2. Jaminan bagasi dan barang pribadi

Bagasi dan barang pribadi yang rusak akan digantikan sesuai nilai sebenarnya atau biaya perbaikan yang dikeluarkan. Keterlambatan bagasi dalam minimal 6 jam sejak tiba di tempat tujuan dan kehilangan bagasi dan barang-barang yang dibawa akan mendapatkan ganti rugi hingga batas maksimum ketentuan berlaku.

 

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi asuransi.

3. Pembatalan dan perubahan perjalanan

Apabila terjadi pembatalan perjalanan dari maskapai, maka akan mendapatkan penggantian biaya perjalanan yang telah dibayar secara keseluruhan, serta penggantian biaya tambahan untuk mengatur ulang perjalanan.

4. Biaya medis dan biaya terkait medis

Fungsi asuransi perjalanan berikutnya adalah penggantian biaya medis yang Anda keluarkan atau bayarkan akibat cedera yang diderita selama perjalanan.

5. Kecelakaan diri

Pemberian manfaat yang tercantum pada polis asuransi jika tertanggung mengalami kecelakaan selama perjalanan.

Baca juga: Asuransi Perjalanan Buat yang Hobi Travelling, Perlukah?

6. Kehilangan transportasi lanjutan

Memberikan kenyamanan selama dalam perjalanan wisata dan bisnis berupa perlindungan terhadap risiko kehilangan transportasi lanjutan (connecting flight).

7. Tanggung jawab pribadi

Penggantian kerugian yang tertanggung derita atas terjadinya tuntutan hukum dan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang tertanggung lakukan

8. Perlindungan dari Covid-19

Asuransi perjalanan dapat diperluas dengan perlindungan atas risiko yang disebabkan oleh Covid-19, baik risiko terjadinya pembatalan perjalanan ataupun biaya perawatan medis yang disebabkan oleh Covid-19.

Christian menjelaskan, selain asuransi perjalanan, MPMInsurance menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi kendaraan atau asuransi mobil, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi pengangkutan, asuransi rangka kapal hingga asuransi tanggung gugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com