Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Kompas.com - 24/06/2024, 19:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sampai saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan terkait rencana aksi korporasi berupa merger antara unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank.

"OJK akan mengevaluasi serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/6/2024).

Baca juga: Upaya merger UUS BTN dan Bank Muamalat Belum Ada Titik Terang, DPR Apresiasi Upaya Kehati-hatian

Ia menambahkan, OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang membawa misi pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Dian menuturkan, OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin-off.

Hal tersebut mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai.

"Sehigga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year).

Hal ini membuat unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

Baca juga: Menakar Kemungkinan BTN Syariah Alihkan Haluan Akuisisi ke Bank Victoria Syariah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com