Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

Kompas.com - 14/06/2024, 07:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses merger atau penggabungan antara unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjadi salah satu aksi korporasi yang paling dinanti perkembangannya belakangan ini.

Kabar terakhir menyebut, keduanya tengah melaksanakan proses uji tuntas atau due diligence yang ditargetkan rampung sejak April 2024 lalu.

Namun demikian, adanya keterlambatan pengumpulan data dalam proses membuat pengambilan keputusan selanjutnya terpaksa diundur.

Baca juga: BTN Usulkan Dana Abadi Perumahan, Apa Itu?

Belakangan santer kabar, due diligence antara BTN Syariah dan Bank Muamalat tidak menemukan titik terang.

Lantas bagaimana sebenarnya kelanjutan dari proses merger dua bank yang digadang-gadang bakal menemani PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menduduki deretan bank syariah terbesar di Indonesia?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, rangkaian proses merger masih terus berlangsung.

"Sampai dengan saya ini saya belum menerima info mengenai gagalnya akuisisi ini ya. Yang saya dengar proses negosiasi masih sedang berlangsung. Tentu keputusannya terserah para pihak," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Jumat (14/6/2024).

Ia menjelaskan, OJK pada dasarnya selalu berada dalam posisi mendukung proses merger yang terjadi.

"Jelas bahwa kita memerlukan 2 sampai 3 bank syariah besar selain BSI untuk menciptakan pasar perbankan syariah yang sehat, dan memperkuat daya saing bank-bank syariah dengan bank konvensional," terang dia.

Dian berujar, diskusi terkait konsolidasi bank-bank syariah ini masih terus berlangsung antar bank maupun antar bank dengan OJK.

Menurut dia, pada dasarnya pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank pada akhirnya.

Sementara itu, upaya mewujudkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Perbankan Syariah 2023–2027 yang antara lain melalui konsolidasi perbankan syariah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya OJK, melainkan seluruh manajemen dan pemilik bank.

Hal tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kesiapan tiap bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.

Dengan demikian, Dian berharap konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Sampai dengan saat ini OJK belum merasa perlu untuk menggunakan kewenangan dari UU P2SK terkait dengan kewenangan OJK melakukan forced consolidation," terang Dian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com